LKPP Cetak Sejarah: Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk
APBN Indonesia Secara Konsisten
Setiap tahun pemerintah pusat Indonesia menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk menjunjung transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menerapkan komitmen transparansi dan akuntabilitas, yang diharapkan dapat membangun pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. LKPP dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan sistem akuntansi yang memastikan setiap transaksi diproses secara tepat hingga menjadi laporan keuangan. Proses penyusunan LKPP di Indonesia diatur dengan ketat oleh berbagai peraturan dan undang-undang, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan, yang memberikan landasan bagi standar akuntansi yang harus diikuti dalam pelaporan keuangan pemerintah. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mengatur secara rinci proses teknis dan administratif dalam penyusunan LKPP dan juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 28 Tahun 2022 mengenai APBN Tahun Anggaran 2023
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, kerangka konseptual akuntansi pemerintahan menjadi dasar dalam penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP ini tidak hanya menjadi panduan bagi penyusun laporan keuangan, tetapi juga bagi pemeriksa dan pengguna laporan. Laporan keuangan yang berkualitas harus mengandung informasi yang mudah dipahami oleh pengguna, memenuhi kebutuhan pengambilan keputusan, handal, bebas dari kesalahan material, serta tidak menyesatkan. Selain itu, laporan tersebut juga harus dapat dibandingkan dengan laporan keuangan pada periode-periode sebelumnya. Kualitas laporan keuangan dinilai berdasarkan empat kriteria utama: relevansi, keandalan, kemampuan untuk dibandingkan, dan kemudahan pemahaman oleh pengguna.
Pemerintah menyiapkan laporan keuangan yang relevan dan dapat dipercaya, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan sistem akuntansi yang memastikan proses transaksi hingga pembuatan laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 terdiri dari tujuh bagian utama, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, LKPP juga mencakup ringkasan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lain.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa LKPP merupakan hasil gabungan dari Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), yang kualitasnya sangat dipengaruhi oleh kualitas LKKL dan LKBUN tersebut. Pada tahun 2023, sebanyak 80 LKKL memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sementara LKBUN kembali memperoleh opini WTP dari BPK.
Pemerintah menyadari perlunya konsistensi dalam upaya meningkatkan kualitas LKPP dan pengelolaan keuangan negara. Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah melakukan beberapa langkah perbaikan, termasuk penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran dengan integrasi pelaporan kinerja, penatausahaan APBN dan BMN melalui aplikasi terintegrasi, serta pembinaan pengelolaan keuangan di seluruh kementerian/lembaga untuk meningkatkan akuntabilitas anggaran. Selain itu, ada upaya untuk meningkatkan akurasi pengelolaan APBN guna optimalisasi manfaat anggaran demi mencapai tujuan pembangunan nasional, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan cermat untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif.
Pada Rapat Paripurna DPR tanggal 4 Juli 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023. Sri Mulyani menjelaskan bahwa kinerja APBN 2023 menunjukkan kemajuan positif dengan peningkatan belanja negara dan percepatan eksekusi belanja, yang mendukung konsolidasi fiskal dengan baik dan mempertahankan kredibilitas serta keberlanjutan fiskal Indonesia.
Ia juga menyatakan bahwa perekonomian Indonesia berhasil menunjukkan ketahanan dalam menghadapi tantangan sepanjang 2023, dengan inflasi terkendali yang mendukung daya beli masyarakat yang tetap kuat, serta pertumbuhan ekonomi yang tetap di atas 5 persen, mencapai 5,05 persen, meskipun ekspor mengalami penurunan akibat situasi ekonomi global yang lemah.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kondisi ekonomi yang positif juga tercermin dari surplus Neraca Perdagangan Indonesia selama 44 bulan berturut-turut hingga Desember 2023, serta surplus Neraca Pembayaran Indonesia yang meningkat menjadi USD 6,3 miliar dari tahun sebelumnya USD 4 miliar. Dengan GNI per kapita mencapai USD 4.580 pada tahun 2023, Indonesia kembali tergolong sebagai negara berpenghasilan menengah atas, sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045.
LKPP Tahun 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, menandakan konsistensi pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sri Mulyani berharap opini WTP ini memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa APBN dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, selama tahun 2023, APBN berhasil memainkan peran penting sebagai pengaman dalam menghadapi gejolak ekonomi global, dengan fokus pada pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta penggunaan belanja yang efektif untuk mendukung produktivitas dan inklusivitas perekonomian. Hasil pembangunan yang didanai oleh APBN 2023 mencakup pembangunan infrastruktur yang signifikan, termasuk bendungan, jalan tol, jalan, jembatan, flyover, bandara, dan peluncuran satelit Satria-1 untuk meningkatkan konektivitas dan pemerataan. Dengan capaian yang baik ini, Sri Mulyani optimis bahwa APBN dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurut Hastuti (2023), kompetensi sumber daya manusia dalam penyusunan LKPP memiliki peran penting dalam memoderasi kualitas laporan keuangan pemerintah. Dalam konteks ini, keberhasilan mempertahankan Opini WTP juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM yang terlibat dalam penyusunan dan pengaudit-an LKPP. (Nawa & CA)
Sumber referensi:
- https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/lkpp-raih-wtp-kedelapan-kali-pemerintah-konsisten-wujudkan-apbn-transparan-dan-akuntabel
- Hastuti, F. (2023). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagai Pemoderasi atas Determinan Keberlanjutan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. eCo-Buss, 5(3), 983-1001.
- Pambudi, Y. A., Safuan, S., & Alhabshy, M. A. (2022). Implementasi Penggunaan Aplikasi Sakti pada Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 6722-6729.
- Baihaqi, B., & Halim, A. (2020). Analisis Pelaksanaan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penerapan Statistik Keuangan pemerintah. ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 6(1).